kievskiy.org

Timeline Lengkap dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2

Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 di SMAN 1 Cilaku, Kab. Cianjur, Rabu, 5 Juni 2024.
Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 di SMAN 1 Cilaku, Kab. Cianjur, Rabu, 5 Juni 2024. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB digelar dalam dua tahap. Pendaftaran tahap pertama dibuka pada 3-7 Juni lalu, sementara tahap kedua dibuka 24-28 Juni 2024.

Berikut timeline lengkap PPDB Jabar 2024 Tahap 2:

  • 24-28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2 dan Masa Sanggah
  • 3-4 Juli 2024: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
  • 1-2 Juli 2024: Tes minat bakat program/bidang keahlian untuk SMK dan uji kompetensi prestasi kejuaraan untuk SMA-SMK dapat dilakukan jika dibutuhkan
  • 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2
  • 8-9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2
  • 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024
  • 15-17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Syarat Daftar PPDB

Calon peserta didik (CPD) jenjang SMA, dapat memilih lima jalur seleksi antara lain zonasi, afirmasi KETM, afirmasi PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

Sementara peserta jenjang SMK, dapat memilih jalur prioritas terdekat, afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orangtua/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan persyaratan berbeda yang disesuaikan dengan jalur seleksi untuk masing-masing jenjang. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP, ijazah program Paket B, atau ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
  4. KTP orangtua peserta didik;
  5. KK yang menerangkan domisili calon peserta didik;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.

Syarat Khusus

CPD yang memilih jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi SMA, wajib mengunggah KK yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Sementara bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orangtua, harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten dalam KK wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9;
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah;
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
  4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orangtua telah bercerai;
  5. Melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam KK;

Ketentuan nomor 1, 2, dan 3 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama atau boarding school.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat