kievskiy.org

H-1 Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Siapa Saja yang Boleh Daftar?

Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024.
Sejumlah siswa mendaftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 2 Cimahi, Jumat, 21 Juni 2024. /Disdik Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahap 2 dibuka besok, Senin, 24 Juni 2024. Siapa saja yang boleh mendaftar?

Calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB Jabar 2024 adalah mereka yang tidak lolos seleksi tahap 1 atau tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah, meski sudah memenuhi syarat yang ditentukan Dinas Pendidikan.

Bagaimana dengan peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang meski sudah lolos seleksi tahap 1? Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan daftar ulang. Namun yang bersangkutan harus mengonfirmasi ke sekolah yang dituju pada tahap 1. Jika tidak melakukan konfirmasi, kemungkinan besar sistem akan terkunci dan tidak bisa mendaftar seleksi tahap 2.

“Peserta didik yang diterima pada tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2,” tulis Disdik Jabar.

Jangan Lakukan Kesalahan Ini

Pada seleksi tahap 1, Disdik Jawa Barat membatalkan kepesertaan lebih dari 4.000 calon peserta didik lantaran ada ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, pastikan calon peserta didik memenuhi syarat dan tidak melakukan kesalahan berikut:

Syarat Daftar PPDB

  1. Ijazah SMP/sederajat atau ijazah program Paket B;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  3. KTP orangtua;
  4. KK yang menerangkan domisili calon peserta didik;
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua.

Kesalahan Saat Daftar PPDB

  1. Dokumen persyaratan tidak diunggah;
  2. Data yang diinput tidak lengkap;
  3. Masa terbit Kartu Keluarga (KK) kurang dari satu tahun;
  4. Sekolah berada di luar zonasi;
  5. Titik koordinat domisili tidak tepat;
  6. Alamat yang dicantumkan tidak sesuai;
  7. Sertifikat atau dokumen prestasi kejuaraan yang diunggah kurang dari 6 bulan
  8. Khusus calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), namanya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penting untuk menyiapkan dokumen yang disyaratkan dengan sebaik-baiknya. Cek prosedur sesuai petunjuk teknis, mulai dari memilih jalur pendafaran yang sesuai, memenui persyaratan dan ketentuan, serta mencatat tanggal penting pelaksanaan PPDB tahap 2.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat