kievskiy.org

Poster Cabup-cawabup Tasikmalaya Terpasang di Angkot, Jadi Sorotan KPU Daerah

Sejumlah kaca belakang angkutan umum di Terminal Singaparna sudah terpasang poster, atau bender dari salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya.
Sejumlah kaca belakang angkutan umum di Terminal Singaparna sudah terpasang poster, atau bender dari salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Sudah berkali-kali ditegaskan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa poster, banner, dan stiker berukuran besar di kaca jendela angkutan umum itu menyalahi aturan.

Akan tetapi hingga kini masih banyak ditemukan angkutan umum yang dipasangi gambar pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya.

Upaya ini tentunya dilakukan tim kampanye pasangan calon untuk menarik dukungan masyarakat. Pantauan di lapangan, banyak poster calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang terpasang di bagian belakang keca kendaraan angkutan umum. Seperti di kendaraan jurusan Singaparna - Leuwisari misalnya, hampir seluruhnya terpasang poster atau stiker salah satu calon bupati dan wakil Bupati.

 Baca Juga: Link Live Streaming Net TV-Mola TV Timnas Indonesia U-19 vs Makedonia Utara: Rotasi Tim Garuda Muda

Namun sayangnya hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penyelenggara pemilu, untuk melakukan penertiban pada alat peraga kampanye di angkutan umum. Penertiban baru dilakukan Bawaslu bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, pada baligho, poster maupun spanduk yang dipasang menyalahi ketentuan lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Isti'anah mengatakan, jika pemasangan poster atau stiker di kendaraan umum tersebut melanggar PKPU 11 tahun 2020. 

Pasalnya angkutan umum merupakan fasilitas publik yang jelas dalam aturannya tidak boleh digunakan sebagai media kampanye.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut-sebut Segera Kembali ke Indonesia, Kemenlu Buka Suara

"Yang diperbolehkan itu penempelan poster stiker atau logo itu di mobil pasangan calon atau tim kampanye saja. Itu artinya untuk di angkutan umum itu tidak boleh dan melanggar karena sarana publik," jelas Isti'anah, Rabu, 14 Oktober 2020.

Pihaknya mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Bawaslu dan Dinas Perhubungan terkait persoalan tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat