kievskiy.org

Kasasi Ditolak MA, Aset Terdakwa Korupsi di Desa Sukahening Tasikmalaya Terancam Disita

ILUSTRASI hukum.
ILUSTRASI hukum. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Farid Gojali dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan  Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk sarana prasarana Desa Sukahening tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara  Rp 878.747.654,00.

Petikan putusan MA diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif, SH, MH pada Rabu, 14 Oktober 2020. 

MA‎ melalui Putusan Nomor 2271 K/Pid.Sus/2020 menolak kasasi dari terdakwa tersebut. Adapun susunan Majelis Hakim tingkat kasasi yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya, SH (Ketua Majelis), Hakim Ad Hoc Tindak Pidana korupsi pada Mahkamah Agung Dr Agus Yunianto, SH, MH dan Dr Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH Hakim (Anggota Majelis). 

 Baca Juga: Wacana Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen, Daihatsu : Kami Percaya dengan Ibu Sri Mulyani

Penolakan kasasi, membuat Farid‎ akan menjalani pidana berupa Pidana Penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 (bulan kurungan. 

Farid juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 704.927.654 dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

 Baca Juga: Ada Tabrakan dengan Truk, Tim Prabu Temukan Narkoba dan Airsoft Gun di Dalam Mobil

 Menurut Yayat Hidayat, SH  selaku Kepala Seksi Pidana Khsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, apabila terdakwa tidak membayar denda dan uang pengganti, total pidana yang dijalaninya 7 tahun dan 9  bulan.

 "Namun Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Kasi Intel Donny Roy Hardi, SH sudah melakukan penelusuran asset (aset tracing) saat masih penyidikan dan menemukan aset dari Farid Gojali berupa aset bergerak dan tidak bergerak," kata Yayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat