kievskiy.org

Serikat Pekerja Meminta Gubernur Jawa Barat Merevisi SK UMK Cianjur agar Dinaikkan 8 Persen

Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Dok. Pikiran Rakyat

 

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Perwakilan serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah.

Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMKnya.

"Khusus Cianjur rekomendasi pjs bupatinyanya, 8% kenaikkan UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Barat ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan Jawa Barat rekomendasi masih tetap 8%," ujar Roy, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Usai Heboh Kerumunan Acara Habib Rizieq di Petamburan, Polisi Kirim Penyemprot Disinfektan

"Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat depeprov tidak ada surat tersebut," ujar Roy menambahkan.

Diakui Roy, pihaknya tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat