kievskiy.org

Info Lowongan Kerja Bawaslu April 2023: Ketentuan, Syarat Dokumen, dan Cara Daftar

Ilustrasi lowongan pekerjaan.
Ilustrasi lowongan pekerjaan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka lowongan pekerjaan pada April 2023. Dalam artikel ini, terdapat syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang berminat untuk mengajukan lamaran kerja tersebut.

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah di Indonesia. Untuk menjalankan tugasnya, Bawaslu pun didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Adapun, visi Bawaslu adalah menjadi lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya, dengan misinya yaitu meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Tak hanya itu, Bawaslu juga memiliki 4 misi lainnya yang dilakukan untuk menunjang berjalannya visi mereka.

Pada April 2023 ini, Bawaslu membuka seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2023-2028, dengan ketentuan sebagai berikut ini;

Baca Juga: Harta Kekayaan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK

- Warga Negara Indonesia,
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun,
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu,
- Berpendidikan paling rendah Sarjana 1,
- Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon,

Baca Juga: Bandung Mayor Yana Mulyana Arrested on Corruption Charges

- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
- Bersedia bekerja penuh waktu,
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi,

Baca Juga: Selain Yana Mulyana, KPK Juga OTT Pejabat Dishub Kota Bandung

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi,
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat