kievskiy.org

Alasan Bawaslu Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep

Ilustrasi PDIP - Megawati di acara peryaan HUT ke-50 PDIP.
Ilustrasi PDIP - Megawati di acara peryaan HUT ke-50 PDIP. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Bawaslu RI menegaskan, salah satu kader PDIP yang kedapatan bagi-bagi amplop kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep tidak melanggar aturan Pemilu 2023.

Spekulasi atas temuan tersebut ditepis Bawaslu setelah serangkaian penelusuran dan pemeriksaan telah ditempuh. Dalam konferensi pers pada Kamis, 5 April 2023, Bawaslu mengemukakan sejumlah alasan yang melatarbelakangi simpulan tersebut.

Alasan pertama, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah maupun Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi saat pembagian amplop.

Meskipun Bawaslu mengakui bahwa gambar kedua politisi tersebut yang terpampang di sampul amplop pasti membuat penerima menduga-duga adanya niat politik terselubung di dalamnnya.

Baca Juga: Kemilau Malam Lailatul Qadar: Kisah Syahdu Sahabat yang Terpana Nasihat Rasulullah SAW

Alasan kedua, berdasarkan keterangan yang diperoleh Bawaslu pembagian uang nyatanya merupakan kebiasaan Said Abdullah setiap tahunnya. Kader PDIP itu menganggap amplop sebagai bagian dari zakat bagi penerima.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Kendati demikian, Bawaslu memahami persoalan ini dapat dipersoalkan secara hukum, lantaran dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama dengan adanya logo partai politik dan foto kader di sampulnya.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Ga Ada Pasien

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat