kievskiy.org

Alasan Bawaslu Soal Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep Tak Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu sebut kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Kabupaten Sumenep tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Bawaslu sebut kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di Kabupaten Sumenep tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. /Laman Bawaslu Laman Bawaslu

PIKIRAN RAKYAT - Tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop berlogo Partai PDI Perjuangan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Bagi-bagi amplop diduga berisikan uang Rp300.000 sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dianggap telah melanggar aturan pemilu.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis, 6 April 2023.

Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu itu setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Bawaslu mengklarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Lalu, klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Pengobatan Alternatif Ida Dayak Banjir Pasien Ingin Sembuh

Lebih lanjut, Bagja mengatakan keputusan tidak mengganggap kejadian bagi-bagi amplop ini sebagai pelanggaran pemilu karena didasari sejumlah alasan. Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, bagi-bagi amplop dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah. Partai PDI Perjuangan disebut tidak ikut soal keputusan bagi-bagi amplop itu.

"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ujarnya.

Ketiga, Bagja mengatakan memang Said Abdullah adalah kader PDIP dan anggota DPR, tetapi dia bukan kandidat dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ida Dayak vs Dokter Spesialis Ortopedi Tulang: Jangan Mudah Percaya pada Kesembuhan Instan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat