kievskiy.org

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang (UU).

Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan Perppu tersebut terlebih dahulu di bicarakan dalam tingkat satu pada tanggal 15 Maret 2023 yang dilaksanakan secara fisik dan virtual.

Baca Juga: Perppu Pemilu Atur Nomor Urut Parpol, PDIP Akui Jokowi Mengakomodasi Usulan Megawati

"Penetapan Perppu Pemilu penyerahan rancangan undang-undang penetapan Pemilu serta pembentukan panitia kerja tanggal 15 Maret 2023 dilakukan rapat panjang membahas terkait pasal-pasal rancangan undang-undang," kata Doli saat menyampaikan laporannya.

Selanjutnya, tambah Doli, tanggal 15 Maret 2023 itu juga dilakukan rapat kerja tingkat satu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi seluruh fraksi di Komisi II secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Pemilu dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan pada pemikiran tingkat II di rapat paripurna," ujarnya.

Baca Juga: Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Kursi DPR Ditambah hingga Syarat Usia Panwaslu dan Pengawas TPSBaca Juga: Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Kursi DPR Ditambah hingga Syarat Usia Panwaslu dan Pengawas TPS

Usai pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI, sebanyak dua kali Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat dipersetujui RUU Pemilu menjadi UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat