kievskiy.org

Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Kursi DPR Ditambah hingga Syarat Usia Panwaslu dan Pengawas TPS

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, mendatang.

Diketahui, dalam Pasal 186 di Perppu tersebut, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan bertambah menjadi 580.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPR pada saat itu sebanyak 575.

Baca Juga: Sah! Laksamana Yudo Margono Panglima TNI

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari anggota KPU RI Idham Holik, Perppu Pemilu tersebut telah diterima oleh pihak KPU.

"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," katanya, Selasa, 13 Desember 2022.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: 4 Hal Menarik tentang Laga Argentina vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022

Adapun pasal yang dimaksudkan tersebut adalah Pasal 10A terkait pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.

"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat