kievskiy.org

Beda Respons Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan dan Kader PDIP di Masjid

Anies Baswedan dan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid.
Anies Baswedan dan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid. /Kolase foto Antara/Aris dan Wasita dan Twitter.com/Aiek_Speechless Kolase foto Antara/Aris dan Wasita dan Twitter.com/Aiek_Speechless

PIKIRAN RAKYAT – Isu dugaan kampanye menimpa bakal Calon Presiden (Capres) NasDem, PKS, dan Demokrat yakni Anies Baswedan, juga menimpa salah satu kader PDI Perjuangan. Keduanya diisukan melakukan kampanye di tempat ibadah berupa masjid.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun dituntut publik memberikan sanksi kepada Anies Baswedan dan kader PDIP itu karena dianggap curi start kampanye hingga diduga melanggar salah satu aturan kampanye menurut KPU.

Adapun aturan kampanye tertuang di dalam Peraturan KPU no 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam 11 aturan tersebut, terdapat poin larangan menggunakan fasilias pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Anies Baswedan mendapat teguran Bawaslu

Baca Juga: Alasan Bawaslu Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep

Berkaitan dengan kasus Anies dan kader PDIP di atas, Bawaslu mengungkap pernyataan berbeda. Anies dianggap melakukan kampanye dalam salah satu kegiatannya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Diketahui eks Gubernur DKI Jakarta itu sering mengadakan kegiatan yang dinamainya safari politik ke seluruh Indonesia.

Kota Surabaya adalah salah satunya. Teguran Bawaslu Jawa Timur hadir dalam bentuk SMS. Informasi itu diunggah akun Twitter @ekowboy2 pada Kamis 6 April 2023.

"Anies safari tidak pakai uang rakyat dan fasilitas negara, disurati Bawaslu. Terciduk bagi angpao dengan foto jelas dan logo partai di tempat ibadah bukan pelanggaran pemilu, Bawaslu masuk angin!!" demikian caption dalam unggahan tersebut.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," demikian bunyi pesan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Dekat dengan AHY: Insya Allah Selalu Dekat di Hati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat