PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pembatalan Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan prosedur pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dan telah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenag, Sabtu, 5 Juni 2021.
Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, yakni:
1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya