kievskiy.org

Cara Ambil Setoran Lunas Biaya Haji Reguler, Jemaah Tetap Terdaftar Meski Pelunasan Diambil

Ilustrasi penarikan uang. Dana haji bisa diambil.
Ilustrasi penarikan uang. Dana haji bisa diambil. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pembatalan Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan prosedur pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dan telah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenag, Sabtu, 5 Juni 2021.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, yakni:

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Puan Maharani: Pemerintah Harus Layani Calon Jemaah yang Minta Dananya Kembali

1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat