kievskiy.org

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Shalat Idul Adha di Rumah

Ilustrasi ibadah
Ilustrasi ibadah /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah.

Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kemudian, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban.

Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha nanti, yang dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Boleh Menuju Bandung Jelang Idul Adha 2021 Saat Gerbang Tol Ditutup

Sehubungan dengan itu, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi menuturkan, prosesi Lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata.

Karena shalat Idul Adha dan kurban memiliki dimensi-dimensi dan makna yang fungsional untuk mewujudkan tujuan pewahyuan risalah keislaman.

“Mungkin sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak. Karena hukum shalat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi'i. Jadi, pelaksanaannya boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online lewat sambungan telepon, Jumat, 16 Juli 2021.

Bahkan, menurutnya, sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri ala Fathil Qarib bahwa tidak ada kewajiban melakukan shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat