kievskiy.org

Hukum Meminjam Uang Menurut Islam

Ilustrasi utang, meminjam uang.
Ilustrasi utang, meminjam uang. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Dalam kondisi terdesak, terkadang seseorang memilih cara berutang sebagai solusi. Islam tidak melarang umatnya untuk berutang atau meminjam uang, tetapi ada banyak anjuran dari Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang meminjam uang (berutang).

Berikut adalah etika dan hukum meminjam uang alias berutang.

Pertama, ketika hendak meminjam uang, seseorang harus mempunyai niat yang kuat untuk membayar kelak saat jatuh tempo. Hal ini sesuai hadits dari Hurairah:

“Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niat ingin melunasinya, Allah akan melunasinya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya” (HR Bukhari: 2387).

Baca Juga: Hukum Menghindari atau Tidak Membayar Utang dalam Islam, Jangan Pernah Menunggu Ditagih

Kedua, dalam menjalankan transaksi utang piutang dengan nominal yang cukup banyak, sebaiknya menghadirkan saksi atau ditulis dengan tanda tangan kedua belah pihak yang bertujuan menghindari perselisihan antara dua pihak walaupun secara normatif dalam masalah ini kedudukan saksi atau tulisan hukumnya tidak wajib.

Menurut riwayat Ibnu Abbas sebagaimana dikutip banyak ulama bahwa ayat 282 Surat al-Baqarah tidak menjelaskan tentang kewajiban menuliskan transaksi utang piutang. Namun, menjelaskan perihal diperbolehkannya akad pesan (salam).

Pernyataan Ibnu Abbas sebagaimana yang dikutip oleh As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzab lengkapnya sebagaimana berikut:

“Saya bersaksi, sesungguhnya akad salam ditanggung sampai waktu jatuh tempo yang telah ditentukan dan dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya. Kemudian, Allah Ta’ala berfirman Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya,” (Ibrahim As-Syirazi, Al-Muhadzab, [DKI], juz 2, hal. 71).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat