kievskiy.org

Hukum Menghindari atau Tidak Membayar Utang dalam Islam, Jangan Pernah Menunggu Ditagih

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah perekonomian yang semakin terasa sulit, tidak sedikit masyarakat mangambil langkah yang penuh risiko, yaitu berutang. Utang tidak saja dilakukan kepada sesama kerabat, teman, dan tetangga, tetapi dilakukan melalui perbankan bahkan pinjaman online (pinjol) malalui aplikasi.

Sebelum memutuskan untuk berutang, Anda perlu mengingat bahwa jangan sekali-kali meremehkan soal utang piutang. Dalam Islam, utang diperbolehkan dengan hukum dan adab yang harus ditaati.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Pemprov Sumbar, Senin, 6 September 2021, berikut adalah adab dan hukum utang piutang dalam Islam:

1. Mencatat utang piutang

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282).

Baca Juga: Teror Mencekam Tewaskan 4 Prajurit TNI, Gubernur Papua Barat Minta Warga yang Mengungsi Bantu Tangkap KKB

2. Jangan pernah berniat tidak melunasi utang

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI." (HR Ibnu Majah, hasan shahih).

3. Rasa takut

Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat