kievskiy.org

Hukum Pamer dan Membanggakan Diri dalam Islam

Ilustrasi narsistik. Sifat pamer, seperti apa dalam pandangan Islam?
Ilustrasi narsistik. Sifat pamer, seperti apa dalam pandangan Islam? /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Memamerkan sesuatu yang dimiliki dengan tujuan dipuji atau mendapatkan penghargaan tentu dilakukan oleh sebagian orang, baik secara langsung maupun di media sosial.

Pamer kekayaan pun menjadi salah satu konten yang cukup banyak dibuat oleh para pembuat konten media sosial akhir-akhir ini.

Tidak hanya memamerkan harta benda, terdapat juga orang-orang yang kerap membanggakan atau diri sendiri melalui apa yang telah dilakukannya.

Lalu, bagaimana hukum pamer dan membanggakan diri sendiri dalam Islam? Bolehkah hal-hal itu dilakukan?

Baca Juga: Keputihan Saat Hamil, Kapan Harus Waspada dan Cara Mengatasinya

  1. Pamer

Memamerkan sesuatu yang kita miliki dengan tujuan dipuji atau mendapatkan penghargaan lebih dari orang lain adalah salah satu bentuk ria.

Dalam Islam, pamer tentu dilarang walaupun manusia terkadang khilaf dan suka melakukannya. Sehingga perlu diketahui terlebih dahulu seperti apa ria, dan bagaimana jika dilakukan di dalam Islam.

Perbuatan pamer tentunya memiliki motif yang berbeda-beda, maka dosa yang didapatkan juga beratnya tidak sama.

 Baca Juga: Hukum Memuji Orang Lain dan Gila Sanjungan dalam Islam

Berikut adalah perbuatan yang biasanya merupakan tindakan ria atau pamer adalah tidak ada tujuan untuk mencari pahala dan hanya untuk mencari pengakuan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat