kievskiy.org

Bolehkah Perempuan yang Sudah Dikhitbah Dipinang Pria Lain? Simak Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/OpenClipart-Vectors Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah Nabi.

Jika secara umum dikenal adanya istilah pertunangan dalam sebuah proses menuju pernikahan, Islam juga mengenal hal serupa.

Dalam Islam, pertunangan dikenal dengan nama Khitbah, yakni salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan.

Meski tidak sama, khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunang.

Baca Juga: Bukan Muhrim, Berikut Daftar Mahram untuk Laki-laki dan Perempuan

Jika dilihat dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri.

Sebelum dilangsungkan suatu pernikahan atau perkawinan, biasanya didahului oleh khitbah (meminang) yaitu menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.

Bahkan, Al-Quran menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk meminang seorang perempuan dengan jalan sindiran, yang berbunyi:

Baca Juga: Berencana untuk Menikah? Simak Hukum dan Larangannya Menurut Hukum Islam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat