kievskiy.org

4 Golongan yang Boleh Membatalkan Puasa Saat Ramadhan

Ilustrasi.
Ilustrasi. PIXABAY/mucahityildiz

PIKIRAN RAKYAT – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap umat Muslim di seluruh dunia. Bulan Ramadhan adalah bulan penuh ampunan dan juga waktu diturunkannya Al-Qur'an sebagai petunjuk manusia.

Setiap Muslim wajib hukumnya untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Namun, terdapat beberapa golongan dengan kondisi tertentu yang mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya.

Meskipun diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, mereka tetap harus menggantikan puasa yang batal dengan cara mengqadha atau dengan membayar fidyah (Bersedekah).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada 3 April 2022, Menag: 101 Titik Pemantauan Tidak Melihat Hilal

1. Orang yang Sakit

Orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan wajib menggantikan puasanya dengan qadha ketika dia sembuh atau membayar fidyah jika sakit tersebut sulit untuk sembuh.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat dua kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Pertama, orang yang sakitnya akan bertambah parah jika berpuasa atau orang yang sakit jika berpuasa akan melambatkan kesembuhannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat