kievskiy.org

Saat Kita Mati, Apa yang Sebaiknya Keluarga Lakukan Terhadap Barang Pribadi Kita?

Ilustrasi walk in closet.
Ilustrasi walk in closet. /Pixabay/mgattorna

PIKIRAN RAKYAT - Kepergian orang yang disayang tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga benda-benda peninggalannya. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan keluarga terhadap barang-barang pribadi anggota keluarga yang meninggal tersebut?

Ustaz Sri Sadono menuturkan bahwa segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal merupakan warisan. Dengan begitu, barang-barang tersebut menjadi hak milik dari anggota keluarga yang berhak menerima warisan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kalau orang itu sudah meninggal, semisalnya seorang bapak meninggal yang mana bapak tadi itu meninggalkan banyak harta, bentuknya macam-macam hartanya bapak itu, lah peninggalan hartanya Bapak tadi itu sudah menjadi hak waris," tuturnya.

"Jadi yang mempunyai, yang berhak, itu sudah berganti, bukan bapaknya tetapi sudah menjadi haknya warisan itu, jadi warisan itu ada anaknya atau ada ya aturan-aturan tentang warisan, hak waris itu," ucap Sri Sadono menambahkan.

Oleh karena itu, dia menuturkan bahwa pengelolaan barang-barang pribadi milik orang yang meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Hal itu adalah karena barang-barang yang ditinggalkan sudah menjadi bagian dari harta waris.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Seseorang Jadi Serial Killer? Sosok Ibu Dinilai Berperan Penting

"Sehingga kalau ada barang-barang misalnya kepunyaan Bapak tadi yang banyak, ada perkakas rumah tangga, mungkin ada kendaraan, mungkin ada bentuknya baju, jas, dan sebagainya, itu terserah kepada ahli warisnya karena memang kalau orang itu sudah meninggal hartanya itu sudah menjadi harta waris," ujar Sri Sadono.

"Penggunaannya, tinggal yang punya sekarang berbeda, bukan punya bapak tapi punyanya ya ahli warisnya. Itu dibagi menurut syariat Islam, ada aturan-aturannya tentang harta warisan itu ada aturannya, nanti setelah itu ya terserah kepada yang mempunyai itu tadi, ahli warisnya. mau dikemanakan? Apakah mau diinfakkan? Apakah akan diberikan? dan sebagainya, itu terserah kepada yang sekarang yang mempunyai hak itu," katanya menambahkan.

Warisan

Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, harta warisan adalah harta berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hal ini, harta warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Pembagian harta warisan biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, hingga hubungan kerabat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat