kievskiy.org

Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Ketentuan Membayar 'Utang' Ramadan

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Pexel/ Rodnae Production

PIKIRAN RAKYAT - Malam Nisfu Sya'ban jatuh pada tanggal 24 Februari 2024 alias hari ini. Selepas adzan maghrib berkumandang, umat muslim dianjurkan memperbanyak amalan-amalan, seperti solat taubat, solat hajat, dzikir, doa, dan membaca Al-Quran.

Namun, menjadi pertanyaan yang kerap muncul setelahnya, yaitu hukum kebolehan puasa Qadha pada separuh akhir bulan Syaban. Pasalnya, perihal ini, kerap timbul perdebatan apakah puasa membayar hutang Ramadan masih diperbolehkan atau sebaliknya. Hukum boleh dan haram sejatinya memiliki dalil yang mendasari.

Keharaman atau larangan puasa sesudah separuh akhir bulan Syaban merujuk pada hadist Nabi SAW, yang menguraikan bahwa tidak diperbolehkan saum dari tanggal 16 sampai akhir bulan Sya'ban, dengan redaksi sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemaknaan ulama pada hadist ini cenderung bermasalah. Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, jumhur ulama (mayoritas) selain madzhab Syafi’i menilai bahwa berpuasa di separuh akhir bulan Syaban boleh. Mereka bahkan menilai hadist tersebut bersifat lemah.

Di sisi lain, al-Ruyani, seorang ulama yang condong kepada madzhab Syafi'i, menganggap bahwa puasa di paruh kedua bulan Sya'ban merupakan perbuatan yang tidak disukai (makruh).

Selanjutnya, ia berpandangan bahwa hukum puasa pada hari-hari terakhir bulan Sya'ban menjelang datangnya Ramadan tersebut masuk kategori haram.

Sebagian besar ulama dari madzhab Syafi'i, dengan merujuk pada hadis yang disebutkan, menyatakan bahwa berpuasa pada paruh kedua bulan Sya'ban, mulai dari tanggal 16 hingga akhir bulan, dihukumi sebagai haram. Namun, perlu dicatat bahwa status hukum haram tersebut dapat ditiadakan dalam beberapa situasi, seperti yang dijelaskan berikut:

Baca Juga: 4 Golongan Orang yang Tak Diampuni oleh Allah SWT di Malam Nisfu Syaban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat