kievskiy.org

Hukum Muntah saat Puasa Ramadhan 2024, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Menurut Hadis

Ilustrasi Mual saat berpuasa
Ilustrasi Mual saat berpuasa Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah berkah bulan Ramadan yang penuh keagungan, pertanyaan mengenai hukum muntah saat puasa sering kali muncul di kalangan umat Islam. Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Islam ingin memahami apakah muntah dapat membatalkan puasa dan bagaimana konsekuensinya.

Puasa Ramadan, sebagai rukun Islam yang penting, menuntut umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah seputar hukum muntah saat menjalani ibadah puasa.

Hukum Muntah saat Berpuasa

Para ulama sepakat bahwa muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa dilarang untuk muntah dengan sengaja. Namun, jika muntah terjadi tanpa adanya kesengajaan, maka itu tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja ketika sedang berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qadha’" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Namun, muncul pertanyaan lanjutan mengenai apakah menelan sisa muntah yang tidak sengaja membatalkan puasa. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika menelan sisa muntah tersebut dengan sengaja dan sadar, maka puasa dapat batal. Namun, jika menelan sisa muntah tersebut tanpa kesengajaan atau tanpa kesadaran, itu tidak akan membatalkan puasa.

Contoh Muntah yang Membatalkan Puasa

Sebagai contoh, muntah yang dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut untuk menyebabkan muntah, dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa. Dalam hal ini, wajib mengganti puasa dengan mengqadha pada bulan-bulan di luar Ramadan.

Dari pembahasan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa konsekuensi dari perbuatan seorang muslim saat muntah dapat ditentukan oleh niatnya. Jika muntah dilakukan dengan niat sengaja, dapat membatalkan puasa, sedangkan jika tidak disengaja, itu tidak membatalkan puasa.

Sebagai penutup, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya amal seseorang itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang balasannya sesuai dengan apa yang di niatkannya." Semoga pembahasan ini dapat memperkaya ilmu dan meningkatkan keimanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan niat yang baik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat