kievskiy.org

Hukum Mengupil dan Mengorek Telinga Ketika Berpuasa Menurut Para Ulama

Ilustrasi mengupil
Ilustrasi mengupil /Pixabay.com/CDD20 Pixabay.com/CDD20

PIKIRAN RAKYAT - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam, dengan syarat dan rukun tertentu. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah membersihkan hidung dan telinga dapat membatalkan puasa. Dalam konteks ini, berbagai pandangan ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.

Salah satu syarat puasa yang mendasar adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan badan, dan sejenisnya. Namun, apakah membersihkan hidung dan telinga termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Menurut Imam Besar a, Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak akan membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah, bukan tindakan yang membatalkan puasa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)

Adapun pendapat Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyatakan bahwa mengorek telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dengan makan atau minum yang dapat masuk ke dalam tubuh.

Para ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, juga setuju bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Namun, mereka menyarankan agar dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan keluarnya darah atau cairan yang dapat membatalkan puasa.

Menurut Dr. Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Al-Tuwaijri, penulis buku "Fikih Puasa Ramadhan," jika sesuatu sengaja dimasukkan ke dalam tubuh dengan menyadari bahwa itu dapat membatalkan puasa, maka puasa menjadi batal, dan diperlukan qadha dan kaffarah. Namun, jika tidak disengaja, puasa tetap sah tanpa perlu qadha atau kaffarah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Meskipun mayoritas ulama dan lembaga keagamaan sepakat pada pandangan ini, disarankan untuk melakukannya dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu ibadah puasa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat