kievskiy.org

Hukum Menangis saat Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Apakah Membatalkan?

Ilustrasi menangis. Seorang pebisnis online tersedu-sedu barang dagangannya tak laku setelah live TikTok 3 jam.
Ilustrasi menangis. Seorang pebisnis online tersedu-sedu barang dagangannya tak laku setelah live TikTok 3 jam. /Pixabay/ijmaki

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadhan, sebagai bulan suci bagi umat Islam, seringkali menimbulkan pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa seseorang. Dalam rangka membongkar mitos tersebut, mari kita lihat pemahaman dari berbagai kitab dan sumber hukum Islam.

Meskipun seseorang kadang-kadang menangis karena berbagai kejadian emosional selama berpuasa, penjelasan dari kitab Matnu Abi Syuja’ menyatakan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kitab tersebut menjelaskan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk di dalamnya.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Salah satu alasan utama adalah bahwa mata bukan bagian dari jauf (bagian dalam tubuh), dan tidak ada saluran dari mata yang mengarahkan benda ke tenggorokan. Kitab Rawdah at-Thalibin juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa untuk menangis atau bahkan menggunakan celak, karena mata tidak termasuk jauf, dan tidak ada jalan dari mata yang menuju tenggorokan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Meski demikian, ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan, dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, peristiwa seperti ini sangat jarang terjadi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak secara umum membatalkan ibadah puasa. Namun, perlu diingat bahwa pengecualian berlaku jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, meskipun saat menangis seseorang mungkin tidak menyadari bahwa dirinya sedang berpuasa, peristiwa ini tidak mempengaruhi kesahihan puasanya kecuali dalam kondisi pengecualian yang telah disebutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat