kievskiy.org

Hukum Masturbasi Selama Ramadhan 2024, Apakah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi masturbasi. Hukum masturbasi saat puasa Ramadhan 2024. Apakah akan membatalkan?
Ilustrasi masturbasi. Hukum masturbasi saat puasa Ramadhan 2024. Apakah akan membatalkan? /Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Menurut jumhur ulama, masturbasi termasuk ke dalam apa-apa yang membatalkan puasa Ramadhan. Ketetapan hukum itu termaktub dalam sabda Rasulullah SAW dan sejumlah pandangan para ulama.

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

2. Penjelasan lainnya datang dari Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni. Ia menjelaskan bahwa puasa akan otomatis batal ketika ada mani yang keluar. Sebaliknya, puasa tetap sah jika tidak ada air mani yang keluar meskipun masturbasi haram dilakukan.

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat," demikian penjelasan Ibnu Qudamah.

3. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih).

4. Masturbasi dan mengeluarkan mani dengan paksa masuk ke dalam kategori bentuk syahwat. Dalil yang mendasarinya termaktub dalam sabda Rasulullah SAW:

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat