kievskiy.org

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Sah atau Batal?

Ilustrasi mencicipi masakan saat puasa.
Ilustrasi mencicipi masakan saat puasa. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT - Puasa menjadi tantangan tersendiri bagi orang yang bertugas menyediakan makanan untuk keluarganya.

Rasa yang terlalu manis, asin, atau hambar tak dapat diprediksi jika makanan tersebut tak dicicipi terlebih dahulu.

Lantas muncul pertanyaan, apakah boleh jika seseorang yang memasak mencicipi terlebih dahulu makanan yang dia olah saat sedang menjalani ibadah puasa?

Dalam sebuah ceramah, dr. Zakir Naik sempat menyebut bahwa seseorang yang berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan mencicipi masakannya dengan syarat tertentu.

"Dia boleh mencicipi makanan tersebut asalkan orang yang memasak makanan tersebut, baik itu pria, juru masak, atau juru masak wanita," ujar dr. Zakir.

Adapun hukum mencicipi masakan saat berpuasa menurut dr. Zakir merujuk pada hadis Bukhari jilid ketiga dalam Kitab Puasa bab nomor 25.

Ini adalah hadits Bukhari, namun terhubung dengan Sabinae, Ishiba dan Bayhaqi dan rantainya terus berlanjut, itu menjadikannya shahih.

Beliau meriwayatkan, mencicipi makanan dari periuk atau makanan, tidak membatalkan puasa seperti yang dikatakan Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat