kievskiy.org

Bolehkah Pekerja Berat Tak Puasa Saat Ramadhan? Simak Hukum dan Cara Menggantinya

Ilustrasi pekerja berat. Bolehkah pekerja berat melewatkan puasa Ramadhan 2024? Simak hukumnya.
Ilustrasi pekerja berat. Bolehkah pekerja berat melewatkan puasa Ramadhan 2024? Simak hukumnya. /Pixabay/jannonivergall

PIKIRAN RAKYAT - Untuk pekerja berat, terdapat keringanan yang diberikan ketika memasuki bulan puasa Ramadhan. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry.

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, berikut bunyi selengkapnya status hukum puasa bagi pekerja berat:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, halaman 648).

Baca Juga: Hukum Berkumur Saat Puasa, Berlaku Juga Ketika Wudhu

Dapat ditarik simpulan, pekerja berat dapat meninggalkan puasa, ketika pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal, seperti proyek yang telah ditetapkan tenggat waktu.

Kemudian, pekerja berat boleh melewatkan puasa ramadhan ketika pekerjaannya tak bisa dikerjakan pada malam hari dan terlalu berat. Batal puasa karena pekerjaan berat tidak perlu sampai membayar kifarat, cukup menggantinya di bulan lain.

Namun perlu diingat, meski dalam situasi sulit begitu, si pekerja berat harus tetap berniat puasa di malam hari. Dengan demikian, sejak awal fajar Shubuh, ia mesti puasa terlebih dahulu untuk kemudian memutuskan lanjut atau tidak tergantung kondisinya di siang hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat