kievskiy.org

2 Jenis Air Liur yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2024, Hati-hati Tertelan!

Ilustrasi. 2 jenis air liur yang membatalkan puasa. Hati-hati agar jangan sampai tertelan dan membatalkan puasa Ramadhan.
Ilustrasi. 2 jenis air liur yang membatalkan puasa. Hati-hati agar jangan sampai tertelan dan membatalkan puasa Ramadhan. /Pixabay/Robin Higgins Pixabay/Robin Higgins

PIKIRAN RAKYAT - Menjalakan ibadah puasa bukan hanya menahan lapar dan haus saja, melainkan menghindari segala apa yang dapat membatalkan puasa tersebut. Tidak makan dan minum menghimpun pula larangan masuknya sesuatu ke dalam bagian tubuh terbuka (lubang) dari subuh hingga maghrib. Bagaimana dengan air liur, adakah jenis yang membatalkan puasa jika tertelan?

Ketentuan atasnya dijelaskan dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi. Berikut bunyinya:


ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه


Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Dengan landasan pendapat Imam an-Nawawi, hukum menelan air liur sejatinya tidak membatalkan puasa meskipun dilakukan secara sengaja. Namun, berhati-hatilah atas dua jenis air liur ini, sebab dapat menyebabkan batalnya status puasa jika tertelan.


1. Air liur yang sudah tercampur dengan zat lain

Air liur jenis ini membatalkan puasa jika tertelan atau ditelan. Misal, air liur yang selalu tercampur darah pada penderita luka gusi atau luka dalam mulut. Selain itu, ada juga kasus di mana pedagang yang menjilat jari untuk mempermudahnya menghitung uang. Puasa kedua macam kasus itu sama-sama otomatis batal.

2. Air liur yang sudah keluar dari bagian bibir luar

Misal, air liur sudah sampai di ujung bibir luar atau dagu, tapi kembali disedot/dijilat untuk kemudian ditelan lagi. Hal ini otomatis membatalkan puasa. Kecuali, air liur masih berada di dalam batasan bagian bibir/mulut yang dima’fu (ditoleransi).

Merupakan pertanyaan lazim lain tentang air liur saat puasa, yakni ketika seseorang sengaja mengulum liur dalam mulut, ditunggu sehingga tertampung banyak untuk kemudian ditelan. Apakah membatalkan?

Ada dua pendapat terkait kasus seperti ini, pendapat paling banyak dan sahih menetapkan tidak berubahnya status sah saum untuk jenis air liur ini. Mau sengaja atau tidak, mengulum liur dan menelannya saat sudah banyak sah-sah saja dilakukan saat puasa.

Jika Batal, Jangan Lupa Mengqadha Puasa

Doa Mengganti Puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat