kievskiy.org

Muntah Tak Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Pemicu dan Syarat Supaya Saum Tetap Sah

Ilustrasi muntah saat puasa Ramadhan  2024. Ada jenis muntah yang ternyata tak membatalkan puasa seseorang.
Ilustrasi muntah saat puasa Ramadhan 2024. Ada jenis muntah yang ternyata tak membatalkan puasa seseorang. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Muntah alias keluarnya isi perut lewat kerongkongan dan mulut menjadi salah satu yang membatalkan puasa. Namun, sejatinya ada jenis muntah yang tidak membatalkan puasa. Asalkan dipicu dan diikuti hal-hal tertentu, status puasa orang yang muntah ini bisa tetap sah dan boleh dilanjutkan.

Ketetapan bersandar pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Dijelaskan bahwa muntah tidak membatalkan puasa jika muntah tanpa disengaja atau dipicu rasa mual yang tiba-tiba tanpa dipancing.

Sebaliknya, jika seseorang sengaja muntah, memancingnya dengan misal, memasukkan jari jemari ke dalam kerongkongan, gosok gigi sampai membersihkan lidah dalam lalu muntah, dan sejenisnya, maka status puasanya otomatis batal. Berikut bunyi hadits yang mendasari:


‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ


Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.

Kemudian, orang yang kadung telah memuntahkan isi perutnya saat berpuasa secara tak sengaja, boleh meneruskan puasanya. Hal serupa berlaku juga bagi orang puasa yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, sebab 'muntahan' hanya berhenti di pangkal tenggorokan. Jenis ini juga tidak membatalkan puasa.

Perlu diingat, semua muntah akan batal (sengaja atau tidak) jika muntahan yang bersisa di mulut ditelan kembali secara sadar. Untuk itu, saat muntah pastikan mulut bersih sebelum meneruskan puasa kembali.

Baca Juga: Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Ketentuan Puasa Qadha dan Niatnya

Puasa Qadha dapat dilakukan pada hari apa saja, termasuk hari Jumat. Namun, pada saat hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, maka puasa Qadha tidak boleh dilakukan.

Hari-hari tersebut adalah saat Idulfitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik saat tanggal 11-13 Zulhijah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat