kievskiy.org

Apakah Boleh Menambah Lafaz Sayyidina dalam Tahiyyat Sholat? Begini Hukumnya

Warga melakukan sholat berjamaah di saat pandemi Covid-19.
Warga melakukan sholat berjamaah di saat pandemi Covid-19. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam praktik ibadah seperti sholat, penting untuk memperhatikan ajaran dan praktek yang telah ditetapkan oleh agamar Islama. Praktik sholat merupakan salah satu ibadah yang diatur dengan sangat rinci, termasuk dalam penggunaan lafaz atau kata-kata yang diucapkan dalam sholat.

Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir yang menyempurnakan risalah para nabi terdahulu dan merupakan Nabi pertama yang mendapatkan nilai untuk memberikan syafa'at. Kemuliaan dan keutamaan Nabi Muhammd melebihi nabi yang lain sehingga Nabi Muhammad mendapat gelar imamul anbiya atau pemimpin para nabi.

Nabi Muhammad menegaskan dalam salah satu hadis yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ، وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ

Artinya: Rasulullah bersabda, Saya adalah sayyid (penghulu) anak Adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, dan orang pertama yang memberikan syafa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa’at. (Shahih Muslim, 4223).

Apakah Boleh Menambahkan Lafaz Sayyidina dalam Sholat?

Dalam penjelasan Imam Suyuti disebutkan:

أَنا سيد ولد آدم يَوْم الْقِيَامَة حِكْمَة التَّقْيِيد بِهِ مَعَ أَنه سيدهم فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة أَنه يظْهر فِيهِ سؤدده لكل أحد وَلَا يبْقى مُنَازع وَلَا معاند وَأول شَافِع وَأول مُشَفع

Artinya: Maksud “Saya sayyid anak Adam di hari kiamat” itu sebagai penegasan bahwa Nabi Muhammad menjadi sayyid di dunia dan akhirat sekaligus menjelaskan kesayidan Nabi Muhammad atas tiap manusia tanpa ada yang menentang, menyangkal, dan Nabi pertama yang memberikan syafa’at, Nabi pertama yang mendapatkan hak untuk memberi syafa’at. (Syarh Suyuti ala Muslim, 5/298).

Berdasarkan redaksi hadits tersebut, menambahkan lafaz sayyidina hukumnya boleh seperti yang dikemukakan dalam kitab Hasyiyah Jamal II/335 sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat