kievskiy.org

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Rasulullah SAW Pernah Mempraktikannya

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan dalam agama Islam diatur oleh sejumlah syarat dan ketentuan. Kesemuanya bersandar kepada Al-Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup. Lantas, jika Rasulullah SAW pernah melakukan pernikahan dengan sepupunya, apakah hukumnya menjadi boleh dan halal?

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dulu mengenai kategori non-mahram, yang menjadikan seseorang boleh menikah satu sama lain. Sebagai berikut:

- Qarabah qaribah: Artinya kerabat dekat yang hanya meliputi sepupu, sebab selain sepupu kerabat dekat manapun tidak boleh dinikahi, seperti, pernikahan antara ibu-bapak, kakak-adik, paman-bibi, keponakan, dan lain-lain)

QS. An-Nisa ayat 23 menjelaskan:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

- Qarabah ba’idah: Artinya kerabat jauh alias kerabat selain sepupu. Misalnya, anak dari sepupu dan seterusnya.

- Ajnabiyyah: Artinya orang asing alias orang-orang yang tidak memiliki ikatan kekerabatan serta tidak pula saling terhubung dalam silsilah keluarga yang sama.

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu?

Penjelasan hukum menikah dengan sepupu termaktub dalam Al-Qur’an maupun salah satu hadits Rasulullah SAW. Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 50,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Terkini Lainnya

  • حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

  • Apa Hukum Menikah dengan Sepupu?

  • يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

  • Tags

  • hukum

  • Rasulullah

  • SAW

  • Menikahi Sepupu

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Dua Jemaah Haji Asal Cianjur Masuk RS, Satu Orang Dikabarkan Meninggal

  • Jangan Membongkar Urusan Ranjang Kepada Teman Dekat, Rasulullah SAW Marah

  • Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an

  • 3 Jemaah Haji Cimahi Meninggal di Makkah, Kemenag Jelaskan Penyebab dan Prosedur Pemakaman

  • Sesudah Melakukan Haji, Apakah Wajib Dipanggil Haji? Ini Hukumnya

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia

  • Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an

  • Pusat Data Nasional Dibobol Hacker, Data 800.000 Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah Raib

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up

  • 15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat

  • Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap

  • 3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian

  • Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up

  • Kabar Daerah

  • 7 Juli 2024, Pura Mangkunegaran Solo Gelar Kirab 1 Sura

  • PAN Resmi Dukung Dadang Supriatna untuk Pimpin Kabupaten Bandung 2 Periode

  • Jadi Termewah di Jawa Timur, Surabaya Bakal Punya Jalan Baru di Atas Laut, Jangan Tanya Biayanya Berapa!

  • Menjelajahi Tradisi Pernikahan Melayu Daik Lingga: Perpaduan Budaya dan Makna Mendalam

  • Hengky Kurniawan Maju di Pilwali Blitar 2024, Siapa Wakilnya?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat