kievskiy.org

Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Muslim yang Hendak Berkurban Saat Idul Adha

Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi memberikan pelatihan penyembelihan hewan kurban di Islamic Centre Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Kegiatan yang diikuti 80 pengurus mesjid dan panitia kurban tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman tentang cara penyembelihan yang sesuai dengan aturan medis dan syariat Islam. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/wpa.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi memberikan pelatihan penyembelihan hewan kurban di Islamic Centre Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024). Kegiatan yang diikuti 80 pengurus mesjid dan panitia kurban tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman tentang cara penyembelihan yang sesuai dengan aturan medis dan syariat Islam. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/wpa. /Henry Purba ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, umat Muslim berbondong-bondong membeli hewan kurban untuk dikurbankan. Yang perlu diperhatikan, bagi umat Muslim yang hendak berkurban diwanti-wanti untuk tidak memotong kuku ataupun rambutnya.

Dikutip dari situs MUI, beberapa hikmah di balik larangan potong kuku dan cukur rambut tersebut, di antaranya agar anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap hingga bisa dibebaskan dari api neraka.

Rupanya, hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha merujuk pada hadits riwayat Ummu Salamah. Hadits tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata sebagai berikut.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai (selesai) berkurban.

Larangan potong kuku dan rambut berlaku pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 Dzulhijjah. Artinya, muslim baru boleh memotong rambut dan kuku setelah selesai kurban.

Namun tafsiran ini rupanya melahirkan tiga pandangan baru, yaitu sunah, makruh, dan haram jika dilakukan seperti tertuang dalam Mirqotul Mafatih berikut.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh."

"Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat