PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Australia kembali membuat gebrakan melawan sejumlah perusahaan raksasa digital. Sebelumnya, Australia melawan Google dan Facebook lewat undang-undang baru yang mengharuskan keduanya membayar sejumlah uang karena menghadirkan berita dalam platform mereka.
Kini Australia berencana mendenda platform media sosial yang menerbitkan komentar-komentar yang mencemarkan nama.
Aksi Australia melawan perusahaan berhala digital bukan kali pertama. Awal tahun ini, undang-undang baru Australia yang dinamai Undang-Undang Tawar-Menawar Media Berita (The News Media Bargaining Code) akhirnya memaksa Google dan Facebook membayar sejumlah uang kepada media-media Australia yang berita-beritanya muncul di platform mereka.
Facebook dan Google tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan Pemerintah Australia. Mereka terpaksa patuh terhadap regulasi baru itu.
Kepala Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, Google tidak berani lebih tegas terhadap Australia dengan hengkang dari negara itu karena telah mengetahui Pemerintah Australia menyiapkan kerjasama dengan Microsoft.
Australia akan menggunakan mesin pencari milik Microsoft, Bing, jika Google memilih hengkang dan menghilangkan fitur Google Search dari Australia.
Akhirnya, Google memenuhi permintaan Australia dengan membayarkan uang kepada media-media yang beritanya muncul di Google.
Google lantas meluncurkan platform baru bernama Google News Showcase yang telah mendapat persetujuan Australia dan media setempat untuk bekerja sama lebih lanjut.