kievskiy.org

Dikelilingi Pesisir, Indonesia Harus Rutin Galakkan World Tsunami Awareness Day

Poster World Tsunami Awareness Day 2021.
Poster World Tsunami Awareness Day 2021. /WTAD

PIKIRAN RAKYAT - 5 November ditetapkan sebagai World Tsunami Awareness Day (WTAD) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Indonesia-pun turut serta mensukseskan penetapan tersebut. Data yang disajikan oleh Dewan PBB mengatakan pada tahun 2030, diperkirakan 50 persen populasi dunia akan tinggal di wilayah pesisir yang terkena banjir, badai, dan tsunami. 

Berinvestasi dalam infrastruktur yang tangguh, sistem peringatan dini, dan pendidikan sangat penting untuk menyelamatkan orang dan melindungi aset mereka dari risiko tsunami di masa depan. 

Sidang Umum PBB telah meminta semua negara, badan internasional dan masyarakat sipil untuk memperingati atau merayakan hari WTAD, untuk meningkatkan kesadaran terhadap tsunami dan berbagi pendekatan inovatif untuk pengurangan risiko.

Baca Juga: Ada Peringatan Tsunami Tak Disampaikan, Susi Pudjiastuti Dibuat Marah Besar pada 2006

Sejalan dengan pesan Dewan PBB tersebut Indonesia telah memperingati WTAD rutin  dalam 2 tahun ini yang diinisiasi oleh relawan Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC Warriors) berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan institusi pemerintahan, seperti Kementerian Luar Negeri, Museum Tsunami Aceh dan tahun ini peringatan WTAD dapat dilaksanakan bersama Bapak Tri Purnajaya, Wakil Duta Besar RI untuk Jepang, Ibu Andante W A, Diplomat Ahli Madya Dit Kerja Sama Intra kawasan dan Antar kawasan Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri. Ibu Hafni M,Hum, Kepala Museum Tsunami Aceh.  Bapak Muhammad Ihwan, Msi Kepala Balai Arsip Statis dan Tsunami ANRI Bapak Andi Syamsu Rijal,, Kepala BPNB Sulawesi Selatan Bapak Dr Samsudin, Kaprodi jurusan Sejarah Peradaban Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dari Jepang hadir Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang Bapak Achmad Gazali M.Sc, Prof Isamu Sakamoto, Prof Nobuko Sasaki dan Sensei Setsuko Hirano serta wartawan NHK.

Museum Tsunami Aceh

Sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 18 ayat 2, Museum merupakan “Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengomunikasikan kepada masyarakat.” 

Museum Tsunami Aceh dapat menjadi sarana dan prasarana kebudayaan atau sumber pengetahuan dan pengalaman bencana yang bebas diakses publik. Keberadaan Museum ini sangat lekat dengan memori kolektif bencana dunia. Gedung Museum Tsunami ini  (Escape Building) rooftop-nya bisa digunakan untuk evakuasi ketika ada Tsunami, tidak hanya itu Museum Tsunami ini menjadi  Disaster Healing Place. 

Baca Juga: Bandung Lautan Sampah, Deja Vu di Depan Mata

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat