kievskiy.org

Jawa Barat dan Pelayanan Berbasis HAM

Ilustrasi Gedung Sate Bandung.
Ilustrasi Gedung Sate Bandung. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Saking pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara, maka setiap negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi akan mengatur perlindungan HAM dalam konstitusinya.

Manifestasi terkait perlindungan HAM sudah tentu akan menjadi jargon standar setiap penguasa (baca: pemerintah), meskipun akan selalu ada kritik dan interupsi namun langkah-langkah normatif akan selalu dapat dikemukakan sebagai argumen bahwa pemerintah telah memenuhi tugasnya dengan baik, sebut saja pembentukan lembaga perlindungan HAM, peringatan tahunan hingga seremonial terkait HAM.

Namun tentu saja rakyat tak cukup dijejali jargon dalam keseharian, perlu ada dampak nyata yang dirasakan terkait kerja pemerintah, dan dampak nyata itu dapat dirasakan dalam bentuk pelayanan terhadap rakyat.

Sementara pelayanan publik pun merupakan tusi utama negara yang diatur dalam konstitusi, Pasal 34 ayat (3) menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Baca Juga: Gunung Semeru Pasak Bumi di Tanah Jawa, Suara Gaib di Mahameru dan Penderitaan Rakyat

Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik

Dalam kenyataannya, pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik akan menjadi pihak yang terus dipertanyakan komitmennya terhadap HAM di daerah. Pelayanan publik adalah hak konstitusional warga negara, dalam penyelenggaraan dalam rangka pemenuhan hak tersebut harus pula mempertimbangkan aspek HAM yang lain.

Sehingga pemerintah daerah yang melindungi dan memajukan HAM ketika melayani masyarakat sudah pasti sedang melaksanakan ketaatan terhadap konstitusi. Rezim HAM selalu memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain, misalnya saja ketika kita bicara hak atas pendidikan dan kesehatan yang termasuk kategori hak ekosob (ekonomi sosial budaya) maka saat yang bersamaan kita pun bicara terkait hak atas informasi terkait pelayanan pendidikan dan kesehatan, padahal hak atas informasi adalah hak di rezim sipol (sipil politik), demikian pula keterkaitannya dengan hak solidaritas serta hak asasi dalam konteks prosedural-substansial dan formil-materiil.

Lalu bagaimana dengan Jawa Barat? Apakah pemerintah provinsi Jawa Barat (yang terintegrasi dengan pemkot dan pemkab) sudah becus melakukan pelayanan publik dengan berorientasi kepada HAM? Perdebatannya tentu akan panjang, namun terpenuhinya indikator serta parameter terkait HAM yang ditentukan oleh Lembaga terkait tentu akan bisa memberi gambaran komitmen dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat