kievskiy.org

Jakarta Akan Ditinggalkan Sang Ibu

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/Syaibatul Hamdi

PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2022 Jakarta akan berusia 495 tahun. Perjalanan panjang Jakarta diwarnai peristiwa pertumpahan darah dan perebutan kekuasaan. Sejarah Jakarta berawal dari abad ke 14 dengan nama Sunda Kelapa. Tahun 1511 tentara Portugis menguasai Malaka dan tahun 1522 mengklaim bahwa Sunda Kelapa menjadi wilayah kekuasannya.

Portugis berhasil diusir pada tahun 1527 oleh Fatahilah dari Kerajaan Demak. Sunda Kelapa kemudian berubah nama menjadi Jayakarta. Tidak sampai 100 tahun tepatnya pada 30 Mei 1619 VOC Belanda menguasai Jayakarta dan mengganti namanya menjadi Batavia.

Tahun 1942 Jepang mengambil alih kekuasaan dan mulai menjajah Indonesia. Nama Jakarta dipakai untuk mengganti Batavia. Setelah Indonesia merdeka tepatnya tahun 1949 pemerintah melalui Menteri Penerangan Arnold Mononutu menegaskan bahwa nama ibu kota negara Indonesia adalah Jakarta.

Namun di awal tahun 2022 ini tersebar kabar bahwa Jakarta akan ditinggal ‘Ibunya’. Bukan karena dijajah oleh bangsa lain, melainkan Jakarta tidak akan menjadi ibu kota negara lagi. Jakarta akan menjadi kota biasa sebagaimana kota-kota lainnya.

Baca Juga: Info Pendaftaran dan Syarat Ikut Sayembara Desain Kawasan dan Bangunan Gedung IKN

Ibunya akan pergi ke Kalimantan. Entah untuk berapa lama sang Ibu akan bermukim di wilayah Penajam Paser Utara di Kalimantan. Apakah sampai ada yang memaksa sang Ibu untuk pindah ke lain tempat atau mungkin sampai kiamat datang. Tidak ada yang bisa memprediksi.

Kepastian Jakarta akan ditinggal Ibu bermula dari pengesahan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pada rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Januari 2022 secara bulat diputuskan bahwa UU IKN sah menjadi aturan hukum untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.

Setelah DPR RI mengesahkan UU IKN tak perlu waktu lama Presiden Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022 menandatangani dan memberi nomor undang-undang tersebut menjadi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pembahasan UU IKN ini termasuk salah satu undang-undang yang dibahas oleh DPR RI dengan waktu yang sangat singkat. Hanya butuh 43 hari untuk membawa naskah RUU IKN ke rapat paripurna dan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Sebuah proses yang sangat cepat untuk sebuah produk undang-undang yang isunya memancing kontroversi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat