kievskiy.org

Haruskah Masyarakat Diam dan Tidak Melakukan Pembelaan saat Dibegal?

Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Dok. PRFM News

PIKIRAN RAKYAT - Murtade atau Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tetapan ini didasarkan karena Amaq Sinta membunuh dua orang begal dan melukai dua orang begal lainnya.

Saat itu, Minggu malam 10 April 2022, Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Sesampainya di TKP (Jalan Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur), ia dihadang dan diserang oleh pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam.

Saat dibegal, ia tidak melarikan diri, melainkan melakukan perlawanan dan bertarung dengan pelaku begal.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih Calon Kepala Negara, Urusannya Bisa Panjang

Menurut Amaq, "Ia melakukan perlawanan karena dalam keadaan terpaksa, karena ketika meninggal pun tidak ada yang akan bertanggung jawab".

Ia melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau kecil sambil berteriak untuk meminta pertolongan, namun tidak ada warga yang datang saat itu.

Dalam perlawanan tersebut, dua pelaku begal tewas akibat luka tusuk, dan dua pelaku lainnya melarikan diri.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat