kievskiy.org

Fenomena Deklarasi Dini: Murni Aspirasi vs Cuan

Dalam konteks demokrasi, kegiatan deklarasi yang dilakukan di beberapa daerah merupakan suatu bentuk kebebasan masyarakat.
Dalam konteks demokrasi, kegiatan deklarasi yang dilakukan di beberapa daerah merupakan suatu bentuk kebebasan masyarakat. /Rudolf Arnaud Soemolang Denpasar Update

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu terakhir ini publik diramaikan dengan sejumlah fenomena politik yang terjadi di Tanah Air, salah satunya Deklarasi yang dilakukan oleh segelintir orang atau kelompok tertentu.

Tujuan dari Deklarasi yang dilakukan adalah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat
mengenai sosok yang dianggap layak untuk memimpin Indonesia ke depan.

Beberapa nama seperti Prabowo Subianto, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Erick Tohir, Sandiaga Uno, Muhaimin Iskandar, Airlangga Hertarti, La Nyalla Mattalitti, sampai dengan Ridwan Kamil menjadi sosok yang di secara terbuka dimunculkan dalam beberapa agenda deklarasi yang dilakukan diberbagai tempat berbeda.

Baca Juga: Cerita Makin Semrawut, Arya Saloka Bocorkan Kemungkinan Ikatan Cinta Hadir di Season 2?

Meskipun Pemilihan Umum baru akan dilaksanakan pada tahun 2024, namun gejolak politik oleh segelintir orang sudah mulai dihidupkan. Salah satunya dengan melakukan deklarasi yang secara sistematis diberbagai daerah.

Sebagaimana yang terjadi di lapangan bahwa, deklarasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok dibeberapa wilayah berbeda di Indonesia dengan mengatasnamakan relawan dari yang diusung terkesan rapih dan sistematis.

Sehingga perlu dipertanyaan apakah deklarasi yang dilakukan merupakan murni aspirasi atau hanya sekedar agenda yang bertujuan mendapatkan simpati dan keuntungan baik yang bersifat materi maupun inmateri dari para sosok yang ditonjolkan.

Baca Juga: Tradisi Bersapu Duit di Indramayu Kembali Hidup di Mudik 2022, Ternyata Ada Mitos Horor di Baliknya

Dalam konteks demokrasi, kegiatan deklarasi yang dilakukan di beberapa daerah merupakan suatu bentuk kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat di depan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat