kievskiy.org

Dilema Kominfo Mengenai Pemblokiran Paypal yang belum Memiliki Izin dari Bank Indonesia dan OJK

Ilustrasi PayPal. Paypal dianggap memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan transaksi antarnegara, namun karena aturan PSE, Kominfo sempat blokir.
Ilustrasi PayPal. Paypal dianggap memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan transaksi antarnegara, namun karena aturan PSE, Kominfo sempat blokir. /Pexels/Brett Jordan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses sementara terhadap aplikasi pembayaran Paypal yang sebelumnya diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Alasan pembukaan kembali akses sementara terhadap Paypal karena banyaknya masukan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap kebijakan pemblokiran tersebut. Dan banyaknya keluhan masyarakat mengenai dana yang masih tersimpan di aplikasi Paypal. Dimana, masyarakat Indonesia masih banyak menggunakan aplikasi pembayaran tersebut.

Aplikasi Paypal dapat menampung dana dalam 56 jenis mata uang asing dan menyimpan saldo rekening seseorang dalam 25 jenis mata uang. Sehingga, aplikasi ini dianggap memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan transaksi antarnegara. Bahkan, aplikasi Paypal banyak digunakan oleh para freelance, streamer game, hingga creator. Sehingga, kebijakan pemblokiran aplikasi pembayaran Paypal oleh pemerintah Indonesia menuai banyak protes dari masyarakat.

Baca Juga: WNA Jerman Keluhkan Antrean Lima Jam di Bandara Ngurah Rai, Pihak Imigrasi Bali Beri Bantahan

Pembukaan kembali akses sementara terhadap Paypal dimulai pada Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 pagi dan berlangsung hingga Jum’at, 5 Juli 2022 pukul 23:59 WIB. Harapan pemerintah dari pembukaan kembali akses sementara Paypal adalah masyarakat dapat segera memindahkan dana dalam aplikasi tersebut ke tempat lain. Sehingga, pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu 5 hari kerja untuk melakukan pemindahan dana.

Pembukaan kembali akses sementara terhadap aplikasi pembayaran Paypal menjadi suatu dilema bagi pemerintah Indonesia. Alasan utama pemerintah Indonesia melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pembayaran Paypal adalah karena belum melakukan pendaftaran PSE.

Padahal, pendaftaran PSE dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Bahkan, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk membangun perekonomian digital dan menciptakan ekosistem digital yang trusted.

Baca Juga: Dipaksa Lahir Normal, Bayi Meninggal di RSUD Jombang, Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara

Selain itu, aplikasi pembayaran Paypal juga belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam layanan pembayaran elektronik. Namun, Paypal tetap bisa beroperasi secara leluasa di Indonesia dan belakangan ini mendapat perhatian serius dari Kominfo, sehingga mengeluarkan kebijakan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang belum mendaftarkan PSE, salah satunya seperti Paypal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat