kievskiy.org

Perlindungan WNI, Maraknya Kasus di Kamboja, Menlu Retno Turun Tangan

Puluhan WNI korban penyekapan oleh perusahaan 'online scam' di Sihanoukville, Kamboja, berhasil diselamatkan pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Puluhan WNI korban penyekapan oleh perusahaan 'online scam' di Sihanoukville, Kamboja, berhasil diselamatkan pada Sabtu, 30 Juli 2022. /Antara/HO KBRI Phnom Penh

PIKIRAN RAKYAT - Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tidak terlepas dari paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat konstitusi tersebut telah diterjemahkan oleh Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang memberikan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap WNI di luar negeri melalui pemberian bantuan hukum dan cara-cara pelindungan lain yang sesuai dengan peraturan peundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Terkait pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri pada Agustus ini, Pemerintah sedang berusaha memulangkan 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia di Sihanoukville, Kamboja. Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan.

Baca Juga: WNI Korban Selamat Kasus Penyekapan di Kamboja Bertambah 7 Orang, Total 62 Orang Akan Dipindah ke Phnom Penh

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kamboja

Merujuk pada keterangan KBRI Phnom Penh dan laman Kemlu pada Selasa, 2 Agustus 2022. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Kepala Polisi Kamboja, Jenderal Neth Savouen, di Markas Besar Kepolisian Kamboja, Menlu Retno Marsudi menyampaikan, "Kerja sama pencegahan perdagangan manusia harus diperkuat antara Indonesia dan Kamboja". Pertemuan dengan Kepala Polisi Kamboja, Jenderal Neth Savouen,tersebut dilakukan setelah 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia berhasil dikeluarkan dengan selamat dari Perusahaan online scam di Sihanoukville beberapa hari lalu. Kasus-kasus seperti telah berulang terjadi sejak tahun 2021.

4 Hal

Menlu Retno menyampaikan ada 4 hal yang memerlukan kerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja, yaitu : (i) menangani 62 WNI yang sudah keluar; (ii) menangani yang masih tersisa; (iii) kerja sama penegakan hukum; dan (iv) kerja sama dalam mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Menanggapi permintaan Menlu RI tersebut, Kepala Kepolisian Kamboja, sampaikan komitmen penuh untuk memberikan kerja samanya. Disepakati bahwa setelah pertemuan ini, tim teknis kepolisian antara kedua negara langsung akan melakukan pertemuan teknis, yang antara lain membahas kerja sama (i) investigasi bersama; (ii) mutual legal assistance; (iii) penunjukkan contact persons guna mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali; dan (iv) membuat MoU kerja sama antara Polisi untuk penanganan TPPO.

Baca Juga: 55 Orang WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan, Menlu Retno Sebut Kasus Terulang Sejak 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat