kievskiy.org

Mungkinkah Diterapkan Peniadaan Pidana Dalam Kasus Penembakan Brigadir J?

Kasus Brigadir J.
Kasus Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penembakan yang menewaskan brigadir polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) sehingga mengegerkan republik ini, telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk di antaranya, seorang jenderal aktif bintang dua di kepolisian (Inspektur Jenderal-Irjen).

Dalam perkembangan pengungkapan kasus, terkuak bahwasanya Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan namun atas perintah atasannya, Irjen “FS”.

Tentu bukan perkara yang mudah di dalam situasi yang mencekam, sangat cepat, dan mendesak, guna menolak perintah atasan, yang dalam tragedi ini, jenjang kepangkatannya sangat terpaut jauh antara Irjen “FS” dengan Bharada E.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan keempat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal primer 340 KUH Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 (pembunuhan) juncto pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam pidana).

Baca Juga: Komnas HAM ke Rumah Dinas Ferdy Sambo Hari Ini, Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

Tentu menjadi pertanyaan menarik, dapatkah seorang bawahan yang hanya melaksanakan instruksi atasan, dijatuhi pidana penjara di muka persidangan? apalagi dalam hal ini, melibatkan sistem struktural yang berbasiskan komando atau perintah.

Kuasa hukum Brigadir E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, klien yang dibelanya, melakukan penembakan disebabkan oleh tekanan dari Irjen “FS”.

Ybs. tidak mengetahui sebab musababnya dan bukan sengaja menjadi bagian dari rencana pembunuhan dan berharap dapat divonis bebas di pengadilan, sehubungan sebelumnya tidak pernah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Penghapusan Pidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat