kievskiy.org

Menelaah Kehadiran Para Pihak Dalam Rekonstruksi Hukum Pidana

Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana /YouTube Polri TV

PIKIRAN RAKYAT - Proses rekonstruksi kasus penembakan Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J., Selasa, 30 Agustus 2022, di Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta Selatan, sempat diwarnai protes dari pihak kuasa hukum keluarga korban Brigadir J., yang tidak diperkenankan menyaksikan langsung kegiatan reka adegan dimaksud.

Polri sendiri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah menanggapi hal tersebut.

Dinyatakan, bahwa yang wajib hadir dalam proses reka ulang adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya.

“Tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut," kata jenderal bintang satu tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di 3 TKP Tuntas, 75 Adegan Direka Ulang Selama 7,5 Jam

Diketahui pihak eksternal sebagai pengawas yang juga berkepentingan dalam kasus yang sangat menghebohkan masyarakat ini, turut hadir langsung dalam proses rekonstruksi tersebut, yakni LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang menaungi Bharada E sebagai pelaku tindak pidana penembakan Brigadir J. dan sekaligus menjadi justice collaborator serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bagaimana sesungguhnya hukum positif mengatur perihal rekonstruksi? Reka adegan pada dasarnya merupakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana diatur dalam pasal 75 (1) KUHAP, di mana dinyatakan “hal ini sebagai pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini”. Hal terakhir inilah yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Kapolri.

SK Kapolri dimaksud adalah SK. No. Pol. Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, di mana metoda pemeriksaan, dapat berupa empat hal, yakni : wawancara, interograsi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

TRANSPARANSI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat