kievskiy.org

Stop Diskriminasi PTKL: Seharusnya Membina dan Bukan Membinasakan

Ilustrasi mahasiswa dan perguruan tinggi.
Ilustrasi mahasiswa dan perguruan tinggi. /Pixabay/Elly

PIKIRAN RAKYAT - Pada penghujung tahun 2022, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga (PTKL). Kebijakan yang ditunggu 10 tahun lamanya, sejak UU Nomor 12 Tahun 2012 dikeluarkan. Meskipun secara legal formal menjadi kekuatan hukum bagi perguruan tinggi (PT) di kementerian lain dan lembaga, namun, di sisi lain, kebijakan ini membawa kekhawatiran bagi PTKL yang berjumlah 145 PT di 24 kementerian/lembaga.

Hal itu disebabkan spirit yang ada dalam kebijakan ini lebih menekankan tindakan evaluasi kelembagaan dengan beberapa prasyarat yang cukup berat, dan ragam sanksi administratif dari yang ringan berupa peringatan tertulis sampai yang terberat yakni penghentian pembinaan dan/atau pencabutan izin program studi dan kelembagaannya.

Jangan Diskriminasi

Ada empat prasyarat penting yang akan dievaluasi Kemendikbud terhadap PTKL. Pertama, PTKL harus menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan tugas fungsinya dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain dan Lembaga (pasal 2).

Kedua, program studi pada PTKL harus berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain dan Lembaga (pasal 5). Ketiga, program studi harus bersifat teknis dan spesifik (bersifat khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan jabatan pada instansi pemerintah atau pekerjaan pada industri tertentu dengan kurikulum yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi di PT lain).

Baca Juga: Dosen Bukan Buruh, Relasi di Dunia Pendidikan Bukan Relasi Ekonomi

Keempat, tidak tumpang tindih dengan program studi pada PT di bawah pembinaan Kemendikbud dalam wilayah yang sama.

Prasyarat inilah yang dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan dan kurang fair bahkan terkesan sebagai cara halus untuk mencabut izin sejumlah program studi dan PT di bawah Kementerian Lain dan Lembaga. Tentunya, hal itu diharapkan bukan menjadi tujuan akhir.

Asanya adalah bahwa keberadaan kebijakan ini lebih menegaskan eksistensi PTKL ke depan supaya terus ditingkatkan kesetaraan akses, kualitas, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikannya. Mengingat bahwa keberadaan PTKL bukan baru saja ada dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, PTKL ikut mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.

Diskriminasi terhadap PT dalam penyelenggaraan pendidikan, sesungguhnya tidak diperbolehkan oleh konstitusi negara kita. Founding fathers kita secara cerdas, arif, dan bijaksana, telah menempatkan tujuan kita berbangsa dan bernegara, satu di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, setiap pihak yang mampu menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan untuk terlibat langsung dan aktif serta bertanggung jawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Kisah Dosen Sekolah Vokasi IPB Ciptakan Aplikasi Penerjemah Tangisan Bayi, Bermula dari Seminar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat