kievskiy.org

Putusan MK Mungkin Tidak Akan Ramai Dikritik jika Gibran Rakabuming Tak Jadi Cawapres

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa wartawan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Publik dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023. Meskipun Anwar Usman sudah dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik dengan mengeluarkan putusan itu, namun aturan itu masih berlaku dan belum dicabut.

Sebelumnya, sebagian besar pengamat mengatakan, keputusan ini sarat dengan kepentingan politik untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Polemik semakin mencuat karena isu praktik nepotisme terkesan menjadi terang-terangan dan dilakukan oleh lembaga hukum tertinggi negara yang melibatkan keluarga sebagai penentu kebijakan.

Berbagai tanggapan masyarakat menyikapi putusan ini. Ada yang mengkritik soal penyalahgunaan jabatan. Namun, ada pula yang mengapresiasi atas putusan yang membuka peluang bagi anak muda berprestasi di daerah untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Politik dinasti menggambarkan sebuah kondisi ketika sebuah keluarga atau keturunannya secara sistematis memegang kekuasaan politik di sebuah negara. Menurut Dwipayana (2015), saat  ini terjadi praktik neopatrimonial mengacu pada komponen patrimonial kuno yang dikombinasikan dengan teknik-teknik kontemporer.

Anak-anak atau keluarga elite masuk ke dalam organisasi yang telah dipersiapkan, terutama partai politik. Kalau dulu pewarisan secara langsung, sekarang melalui jalur politik prosedural. Jadi, mekanisme prosedural berfungsi untuk menutupi patrimonialisme ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Buka Suara Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Cawapres Gibran ke Lampung, Bertemu Pedagang Pasar Natar Lampung Selatan
Cawapres Gibran ke Lampung, Bertemu Pedagang Pasar Natar Lampung Selatan

Larang dinasti 

Politik dinasti harus dilarang secara langsung. Pasalnya, jika politik dinasti menjadi lebih umum dalam pemilihan kepala daerah dan nasional. Proses kaderisasi dan rekrutmen di partai politik tidak akan berjalan atau terhenti.

Politik dinasti sering dianggap kontroversial karena dapat merongrong prinsip demokrasi. Persaingan politik yang tidak sehat, dan menghilangkan rasa keadilan di masyarakat. Terdapat contoh beberapa negara yang melakukan praktik neopatrimonial seperti Filipina atau India.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat