kievskiy.org

Pemakzulan Presiden Cuma Bisa Diusulkan DPR, Tidak Bisa oleh Rakyat Biasa

Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara menuntut Jokowi dimakzulkan dalam aksi demonstrasi di Gedung Sate, Bandung, 19 Januari 2024.
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara menuntut Jokowi dimakzulkan dalam aksi demonstrasi di Gedung Sate, Bandung, 19 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Narasi soal pemakzulan Presiden Jokowi beredar di media sosial dan media massa, baik melalui pernyataan yang samar-samar maupun terang benderang. Pemakzulan sudah merupakan kata yang biasa didengungkan oleh kalangan yang tidak puas terhadap pemerintah.

Dalam Bahasa yuridis, pemakzulan sama dengan impeachment yang diartikan meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti dan dipenuhi, maka hukumannya adalah removal from office atau pemberhentian.

Usulan pemakzulan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa karena itu merupakan wewenang DPR. DPR yang harus mengusulkan. Usulan pemakzulan harus didasarkan atau bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan kekuasan yang dipegang oleh presiden dan wakil presiden.

Syarat pemakzulan harus memenuhi syarat tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, antara lain tidak terpenuhinya syarat-syarat presiden dan wakil presiden sebagaimana ditetapkan dalam UUD 45, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat presiden dan wakil presiden sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Tak bisa dengan people power

Ilustrasi polisi mengamankan demonstrasi mahasiswa.
Ilustrasi polisi mengamankan demonstrasi mahasiswa.

Pemakzulan, dengan melihat berbagai ketentuan dalam perundang-undangan, tentu saja bukan melalui apa yang disebut sebagai people power, tetapi harus dilakukan secara konstitusional yaitu melalui DPR, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Desakan pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh kalangan warga biasa, tanpa melalui saringan DPR, dapat dianggap sebagai perbuatan makar dalam KUHP.  Paling tidak, perbuatan mereka masuk dalam kategori telah merongrong kewibawaan pemerintah.

Perbuatan seperti ini pun masuk dalam kategori makar. Pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka dapat dilihat pada bab I buku II KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara.

Misalnya, sangkaan melanggar pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah melakukan perbuatan dengan maksud menggulingkan pemerintah dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, sedangkan pasal 110 adalah permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar tersebut dan diancam dengan hukuman yang sama yaitu 15 tahun.

Dalam terminologi hukum pidana, pengertian makar berasal dari bahasa Belanda yaitu Aanslag yang berarti serangan atau aanval. Oleh karena itu, unsur aanslag atau makar meliputi perlawanan, serangan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijakan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik dengan melalui kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat