kievskiy.org

Peran Bank Syariah dalam Pengelolaan Wakaf Uang, Menjembatani Kebutuhan Sosial dan Ekonomi

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Sistem keuangan syariah tidak hanya memperhatikan sisi komersial tapi juga aspek sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan keuangan syariah, yaitu falah (kesejahteraan di dunia ini dan akhirat). Pilar Ekonomi dan Keuangan Islam mencakup keuangan komersial dan keuangan sosial, seperti zakat dan wakaf.

Sektor sosial ekonomi syariah dilakukan melalui instrumen ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf). Pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia masih untuk 3 M, yaitu masjid/mushola, makam, dan madrasah. Padahal zakat, infak, sedekah, dan wakaf sangat potensial untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikan derajat kesehatan masyarakat.

Di banyak negara, wakaf memiliki peran yang penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan untuk membantu keuangan negara. Di Malaysia, Kementerian Keuangan Malaysia membentuk Khazanah dengan mengintegrasikan potensi sektor privat dengan beragam dana sosialnya.

Selain itu masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi didorong untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan beragam masalah sosial dan ekonomi. Hal ini dilakukan melalui berbagai program. Salah satu program unggulan mereka adalah menyediakan berbagai beasiswa penuh untuk para pelajar yang kesulitan keuangan dalam menempuh studi mereka.

Beasiswa ini bisa untuk semua jenjang sampai Strata 3 (S3) di berbagai universitas ternama. Khazanah juga mempelopori pendirian perusahaan startup. Perusahaan sangat peduli terhadap lingkungan dan pendidikan. Perusahaan pertama bernama Cenviro. Cenviro mengelola jutaan ton sampah menjadi produk daur ulang yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendatangkan keuntungan.

Potensi tanah wakaf di Indonesia sekira 440 ribu persil tanah wakaf. Luas lebih besar dari 52,7 ribu ha dengan taksiran nilai Rp2,000 triliun. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 hektar. Pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia lebih dari 92 persen masih untuk 3M (masjid/mushola, makam, madrasah) Wakaf di Indonesia diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya.

UU tersebut mendorong pemanfaatan wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam UU ini diatur nazhir wakaf. Nazir bisa perorangan, organisasi, atau badan hukum. Badan hukum tersebut harus yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

UU Wakaf pun mengatur tentang harta benda wakaf, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak, yaitu tanah, bangunan, rumah susun, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, atau hak atas kekayaan intelektual.

Optimalisasi penghimpunan wakaf uang pun bisa dilakukan melalui lembaga keuangan. Lembaga keuangan tersebut, di antaranya bank, asuransi dan reksa dana.

Peran

Sesuai Pasal 4 (2) UU No 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah, Bank Syariah dan UUS dalam menjalankan fungsi sosial. Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial berupa wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir). Dengan demikian, Bank Syariah berfungsi sebagai media (financial intermediary) dalam penghimpunan ZISWAF nasabah. Adanya ketentuan tersebut menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam penghimpunan wakaf. Bank Syariah telah berperan dalam penghimpunan dan penyaluran wakaf uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat