kievskiy.org

Pilkada 2024 Dipenuhi Gimik Politik, Pembangunan Sistem Kesehatan Daerah Terlupakan

Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022.
Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022. / Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Pilkada 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Namun, isu-isu yang diperhatikan masyarakat masih seputar isu politik. Sektor pembangunan lainnya tampak belum banyak dibahas, khususnya peningkatan kesehatan masyarakat. Padahal, Undang-Undang Kesehatan Pasal 19 mengamanatkan kepala daerah membangun sistem kesehatan.

Terdapat enam kewenangan pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan kesehatan.

  1. Menetapkan kebijakan daerah yang selaras dengan pusat
  2. Pengelolaan program kesehatan
  3. Pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan
  4. Penelitian dan pengembangan
  5. Pengelolaan sumberdaya kesehatan
  6. Penerbitan izin usaha pelayanan kesehatan.

Dokumentasi lomba 17 Agustus di tengah pandemi Covid-19 2020.
Dokumentasi lomba 17 Agustus di tengah pandemi Covid-19 2020. ANTARA FOTO

Amanat Undang-Undang Kesehatan untuk memperkuat peran pemerintah daerah sejalan dengan kebutuhan memperkuat sistem kesehatan di wilayah kerjanya. Penguatan sistem kesehatan daerah merupakan satu keniscayaan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sehat. Seharusnya, rakyat dicerahkan agar memilih kepala daerah yang piawai memperkuat sistem kesehatan di wilayahnya.

Kepala daerah yang akan menjabat 5 tahun ke depan adalah seseorang yang mampu mengoptimalkan anggaran, menggerakkan sumber daya manusia, memperkuat infrastruktur, mengoptimalkan perlengkapan, memanfaatkan jaringan komunikasi.

Pentingnya sistem kesehatan

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Benarkah disuntik vaksin dan tes swab dapat membatalkan puasa?
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Benarkah disuntik vaksin dan tes swab dapat membatalkan puasa?

Pascapandemi COVID-19, tema pembangunan kesehatan mengarah kepada ketahanan dan kesinambungan sistem kesehatan, baik pada tingkat global, nasional, hingga lokal. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa kepala daerah perlu menciptakan sistem kesehatan yang resilien.

Pertama, setelah Indonesia mencabut status pandemi COVID-19 pada pertengahan 2023, eskalasi wabah penyakit tidak mengalami perubahan. Pada tingkat nasional, muncul wabah Cacar Monyet, Rabies, Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, termasuk peningkatan kasus penyakit menular yang selama ini 'diabaikan' akibat pandemi seperti Tuberkulosis dan HIV-Aids. Di level global, muncul kembali wabah penyakit Flu Burung, Ebola, bahkan COVID-19 di beberapa negara dilaporkan masih ada kasus dengan varian baru.

Kedua, masalah kesehatan tidak mengenal batas administrasi wilayah dan mewabah dari area global ke daerah lokal. Titik awal wabah adalah host atau tempat penyakit tersebut berkembang biak, baik pada manusia, hewan, tumbuhan, juga benda-benda mati yang ditumpangi penyebab penyakit. Di mana titik tersebut? Jelas di daerah. Siapakah yang seharusnya peduli dengan masalah ini? Aparat di daerah dan pastinya kepala daerah.

Kasus pertama COVID-19 di Indonesia ada di daerah yang dekat ibu kota negara. Namun, pemerintah daerah tidak siap menghadapi serangan wabah. Lebih jauh fenomena penularan tanpa batas ini juga terjadi pada penyakit mental dan perilaku tidak sehat lainnya, seperti judi online yang dikendalikan dari luar wilayah Indonesia dan langsung menyerang anak-anak muda di daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat