kievskiy.org

Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Prajurit TNI Dihukum Paling Lama 1 Tahun 2 Bulan, Satu Dipecat

Ilustrasi - Hakim Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis bersalah 11 prajurit dalam kasus penganiayaan Jusni hingga tewas.
Ilustrasi - Hakim Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis bersalah 11 prajurit dalam kasus penganiayaan Jusni hingga tewas. /Pexels/Sora Shimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Jusni (24), warga sipil dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tewas dikeroyok prajurit TNI.

Satu pemuda tersebut tidak berdaya di bawah bulan-bulanan keroyokan 11 prajurit TNI.

Rabu, 25 November 2020, Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman berbeda kepada 11 prajurit, dengan hukuman paling berat 1 tahun dua bulan penjara.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya: Sampai Hari Ini Kami Masih Menganalisis dan Evaluasi

Di antara semua hukuman, hanya satu orang yang dipecat dari Tentara Nasional Indonesia.

Kisah Jusni jadi korban pengeroyokan oleh TNI, viral di media sosial, setelah  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.

Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming SCTV dan Vidio.com Inter vs Real Madrid di Liga Champions

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat