kievskiy.org

Gelar Operasi Yustisi di Tambora Jakarta Barat, Petugas Sanksi 33 Pelanggar

Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis  17 September 2020.
Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis 17 September 2020. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi menyampaikan bahwa aparat gabungan dari unsur Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat menggelar operasi yustisi di dua tempat berbeda.

Dalam operasi yustisi yang digelar tersebut, sebanyak 33 orang pelanggar diberi sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

29 orang diantaranya dikatakan Faruk Rozi dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Baca Juga: Dapat Kabar Habib Rizieq Enggan Jalani Tes Swab, Bima Arya Bertekad akan Langsung 'Turun Tangan'

"Sebanyak 29 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,” kata Faruk Rozi, Jumat 27 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Sedangkan empat orang lainnya, dikatakan Faruk Rozi memilih sanksi administrasi.

“Untuk 4 lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp450.000," katanya menambahkan.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Mandalika Racing Team Pastikan Ikut di Ajang MotoGP 2021

Dalam kesempatan yang sama, Faruk Rozi menyampaikan bahwa dalam penanganan Covid-19, Kapolsek Tambora itu berharap agar masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat