kievskiy.org

Soal Calling Visa WNA Israel, Wakil Ketua MUI: Mau Kemanakan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia?

Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia.
Ilustrasi - Wakil Ketua MUI menyoroti pembukaan layanan calling visa bagi WNA Israel, yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia. /Pixabay/edu_castro27

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti pembukaan pelayanan calling visa untuk Israel.

Menurutnya, pelayanan calling visa untuk warga negara asing (WNA) Israel, bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia.

Arah politik luar negeri tersebut seperti yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, Donald Trump Dikabarkan Cari Celah Buat Jadi Presiden AS Tahun 2024

“Pemerintah mau kemanakan prinsip politik luar negeri yang telah diletakkan oleh para pendiri negeri ini,” ucap Anwar Abbas di Jakarta, Minggu, 29 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Yang sudah kita sepakati untuk menjadi jiwa dan roh dari konstitusi negeri ini, seperti yang terdapat pada alinea pertama pembukaan UUD 1945,” tuturnya menambahkan.

Anwar Abbas mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemberian pelayanan calling visa untuk warga negara asing, yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu.

 Baca Juga: Sulteng Rawan Konflik Berdarah, Soal Pembantaian di Sigi Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas

Tingkat kerawanan itu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta aspek keimigrasian.

“Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Somalia, dan Nigeria, menurut saya tidak ada masalah. Karena tidak ada yang dilakukan negara tersebut, yang bertentangan dengan konstitusi kita,” kata Anwar Abbas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat