kievskiy.org

Terbitkan Panduan Ibadah Natal, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Upaya Pencegahan Sebaran Covid

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. /Dok. Kemenag Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Perayaan Natal tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, perayaan Natal tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ajak Susi Pudjiastusi Diskusi, Effendi Gazali: Beliau Datang dengan Timnya, Nanti Saya Cukup 2 PhD

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Penerapan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat meminimalisir risiko terjadinya kerumunan.

Hal itu dilakukan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Grup A: Atletico vs Bayern Munchen, Butuh Bantuan Tim Lain untuk ke 16 Besar

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," Kata Fahrul Razi, 30 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat